Pengelolaan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Lokasi Konstruksi

 Pengelolaan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Lokasi Konstruksi







dalam konstruksi pembangunan sangat penting untuk menggunakan alat pelindung diri (APD). APD adalah alat yang dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, dan ini sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, APD menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memenuhi standar serta persyaratan yang berlaku. Penggunaan APD membantu dalam melindungi pekerja dari berbagai bahaya seperti kecelakaan, cedera, dan penyakit yang dapat terjadi di lingkungan kerja konstruksi. Oleh karena itu, penggunaan APD sangat penting dan wajib dalam konstruksi pembangunan untuk meminimalisir risiko cedera atau kecelakaan tak terduga saat bekerja.


Dalam konstruksi pembangunan, terdapat beberapa alat pelindung diri (APD) yang sangat penting untuk digunakan guna melindungi pekerja dari berbagai risiko dan bahaya di lingkungan kerja. Berikut adalah beberapa contoh APD yang umum digunakan dalam konstruksi pembangunan:

  1. Helm Keselamatan: Helm keselamatan digunakan untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm juga dapat melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia, atau suhu ekstrim.

  2. Pelindung Mata dan Wajah: Alat pelindung mata dan wajah diperlukan untuk melindungi mata dari lemparan benda kecil, pengaruh cahaya, pengaruh radiasi tertentu, dan percikan cairan. Contoh alat pelindung mata termasuk kacamata dan google, sedangkan contoh alat pelindung wajah termasuk visor, masker full face, dan topeng las.

  3. Pelindung Telinga: Alat pelindung telinga digunakan untuk melindungi telinga dari kebisingan yang tinggi di lingkungan konstruksi.

  4. Pelindung Pernapasan: Alat pelindung pernapasan digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dari debu, asap, atau zat berbahaya lainnya yang dapat terhirup selama bekerja.

  5. Pelindung Tangan: Sarung tangan pelindung digunakan untuk melindungi tangan dari cedera, kontak dengan bahan kimia, atau suhu ekstrim.

  6. Pelindung Kaki: Sepatu keselamatan atau sepatu pelindung digunakan untuk melindungi kaki dari benturan, tumpahan bahan kimia, atau bahaya lainnya di lingkungan konstruksi.

  7. Rompi Keselamatan: Rompi keselamatan biasanya digunakan oleh pekerja yang berada di dekat jalan raya atau di area proyek yang padat lalu lintas kendaraan atau alat berat.

  8. Sabuk dan Tali Keselamatan: Sabuk keselamatan atau safety belt digunakan untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan, terutama saat bekerja di ketinggian.



Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam konstruksi pembangunan dapat memiliki dampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terdapat 110.285 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 105.182 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 80.392 kasus kecelakaan pada tahun 2017. Penggunaan APD menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Beberapa dampak dari tidak menggunakan APD dalam konstruksi pembangunan antara lain:

  1. Risiko Kecelakaan yang Tinggi: Tidak menggunakan APD meningkatkan risiko kecelakaan di lingkungan kerja konstruksi. Kasus kecelakaan yang banyak terjadi di antaranya jatuh dari tangga, jatuh akibat tidak menggunakan alat pelindung jatuh/tidak menggunakannya dengan benar, ataupun jatuh akibat melakukan pekerjaan di atas perancah.

  2. Risiko Kesehatan yang Meningkat: Tidak menggunakan APD juga meningkatkan risiko terhadap kesehatan pekerja. Misalnya, tidak menggunakan alat pelindung pernapasan dapat meningkatkan risiko terpapar debu, asap, atau zat berbahaya lainnya yang dapat berdampak pada kesehatan pernapasan pekerja.

  3. Pelanggaran Hukum: Tidak menyediakan dan menggunakan APD juga dapat menjadi pelanggaran hukum, karena setiap perusahaan dalam bidang konstruksi wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

  4. Kurangnya Kesadaran Keselamatan: Tidak menggunakan APD juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lingkungan konstruksi, yang dapat berdampak pada budaya keselamatan secara keseluruhan.


Pentingnya menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam konstruksi pembangunan dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Melindungi dari Potensi Bahaya: APD memiliki kemampuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja, baik yang bersifat fisik, kimia, maupun biologis. Penggunaan APD menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko.

  2. Mencegah Kecelakaan dan Penyakit: Penggunaan APD dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh adanya kontak dengan bahaya potensial di lingkungan kerja, seperti kecelakaan akibat jatuh, terpapar bahan kimia, atau terkena suara yang sangat kencang.

  3. Kewajiban Perusahaan: Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memenuhi standar serta persyaratan yang berlaku.

  4. Meningkatkan Kesadaran Keselamatan: Penggunaan APD juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lingkungan konstruksi, yang dapat berdampak pada budaya keselamatan secara keseluruhan.

Dengan demikian, pentingnya menggunakan APD dalam konstruksi pembangunan tidak hanya melindungi pekerja dari bahaya potensial, tetapi juga mematuhi kewajiban perusahaan dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan kerja


APD dapat memenuhi standar yang berlaku dengan memastikan bahwa APD yang digunakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. SNI dijadikan acuan bagi industri kecil hingga besar dalam berproduksi APD, sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar. Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja sesuai dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2010. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan SNI atau standar yang berlaku, dan wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma. Dengan demikian, memastikan bahwa APD diproduksi dan digunakan sesuai dengan standar yang berlaku merupakan langkah penting untuk memenuhi kebutuhan APD dan menjaga keselamatan pekerja di lingkungan kerja konstruksi.






baca juga : contoh kegiatan audit struktur

baca juga : prosedur tahapan penerbitan SLS



Standar yang berlaku untuk Alat Pelindung Diri (APD) dalam konstruksi bangunan termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku. APD harus sesuai dengan SNI atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Standar APD dalam konstruksi juga mencakup berbagai komponen untuk melindungi bagian tubuh yang berbeda, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki. Semua perlengkapan APD harus memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, seperti bersih, ukurannya pas, nyaman dikenakan, dan harus diganti secara berkala jika sudah rusak atau habis masa pakainya. Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja konstruksi.





Komentar

Postingan Populer