Memahami Peran Persetujuan Bangunan Gedung dalam Keberlanjutan Lingkungan

 Memahami Peran Persetujuan Bangunan Gedung dalam Keberlanjutan Lingkungan







Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk keperluan tersebut. Sebelumnya, izin ini dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun dengan adanya perubahan regulasi, PBG menggantikan IMB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Persetujuan ini menjadi hal penting yang harus diketahui jika hendak mendirikan sebuah bangunan baru atau melakukan perubahan pada bangunan yang sudah ada. Sumber:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak secara langsung terkait dengan keberlanjutan lingkungan. PBG lebih berkaitan dengan perizinan dan persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku.

Namun, dalam konteks keberlanjutan lingkungan, ada upaya yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga terkait untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan. PBB memiliki program dan inisiatif lingkungan yang bertujuan untuk melestarikan, memulihkan, dan mengelola ekosistem, mengurangi polusi, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, dan mempertimbangkan aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan.




Penting untuk memahami bahwa PBG dan keberlanjutan lingkungan adalah dua hal yang berbeda, namun keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. PBG berkaitan dengan aspek teknis dan perizinan bangunan gedung, sementara keberlanjutan lingkungan melibatkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.


Penting untuk memahami perbedaan antara PBG dan keberlanjutan lingkungan. PBG berkaitan dengan aspek teknis dan perizinan bangunan gedung, sementara keberlanjutan lingkungan melibatkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.





Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki peran yang penting dalam aspek keberlanjutan lingkungan. Meskipun PBG tidak secara langsung terkait dengan upaya keberlanjutan lingkungan, namun melalui persyaratan dan proses perizinan yang diatur dalam PBG, aspek keberlanjutan lingkungan dapat diperhatikan dan diintegrasikan dalam pembangunan bangunan gedung. Berikut adalah beberapa cara PBG dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan:

  1. Persyaratan Lingkungan: Dalam proses PBG, pemilik bangunan gedung diharuskan untuk menyertakan dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL), atau Surat Pernyataan Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

  2. Evaluasi Dampak Lingkungan: Dalam proses PBG, pemerintah setempat akan melakukan penilaian awal terhadap rencana desain dan perencanaan pembangunan gedung, termasuk evaluasi dampaknya terhadap lingkungan sekitar . Pemerintah akan memeriksa apakah rencana tersebut memenuhi persyaratan struktural, arsitektur, keselamatan, dan lingkungan yang berlaku. Dengan adanya evaluasi ini, aspek keberlanjutan lingkungan dapat diperhatikan dan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan.

  3. Penggunaan Sumber Daya yang Efisien: PBG dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan melalui persyaratan dan standar teknis yang mengatur penggunaan sumber daya yang efisien, seperti penggunaan energi, air, dan bahan bangunan yang ramah lingkungan. Dalam proses PBG, pemilik bangunan gedung diharuskan memenuhi persyaratan teknis yang mengarah pada penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan berkelanjutan.

  4. Pengelolaan Limbah: PBG juga dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan melalui persyaratan pengelolaan limbah. Pemilik bangunan gedung diharuskan memperhatikan pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah konstruksi dan limbah operasional bangunan gedung. Dengan demikian, PBG dapat mendorong praktik pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.








Meskipun PBG tidak secara langsung terkait dengan upaya keberlanjutan lingkungan, namun melalui persyaratan dan proses perizinan yang diatur dalam PBG, aspek keberlanjutan lingkungan dapat diperhatikan dan diintegrasikan dalam pembangunan bangunan gedung.





Komentar

Postingan Populer